Pengertian dan Cara Penulisan Surat Jual Beli Tanah

Tanah merupakan aset yang selalu naik harganya, oleh karena itu banyak investor yang memilih tanah sebagai objek investasinya. Nilai jual dari tanah selalu naik seiring berjalannya waktu. Dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Kita harus menerapkan prosedur yang tepat dan sesuai. Serta tidak bisa sembarangan. Dalam melakukan transaksi ini biasanya kita menggunakan surat jual beli tanah. Dimana surat tersebut berperan dalam bukti legal dan otentik terhadap proses jual beli ini.

Dalam membuat surat jual beli tanah pun sama dengan membuat surat lain pada umumnya. Kita memerlukan patokan dan standar khusus serta tidak asal asalan karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas surat tersebut.

Untuk itu, pada artikel kali ini kami akan membahas tentang berbagai contoh rekomendasi surat jual beli tanah yang bisa anda gunakan di kemudian hari agar proses transaksi jual beli tanah bisa lancar. Berikut ulasannya.

Loading...

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Lengkap

Surat Perjanjian

Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Cristiano Ronaldo

Umur               ; 34 Tahun

Pekerjaan         : PNS

Alamat             : Jl. Gatotsubroto nomor 36 Sigungatu Asahan, Padang

No KTP           : 08762562899000

Adapun nama yang tertulis diatas merupakan sebagai pihak yang bertindak pertama

Nama               : Lionel Messi

Umur               ; 37 Tahun

Pekerjaan         : Petani

Alamat             : Jl. Blok 81 Utara Limamanuk Kabupaten BatuBaru, Padang

No KTP           : 00097543345678

Adapun nama diatas adalah orang yang bertindak sebagai diri pribadi pada pihak kedua. Pihak pertama nantinya akan berjanji untuk menjual tanahnya kepada pihak kedua. Begitupun dengan pihak kedua yang berjanji untuk membeli tanah pihak pertama. Adapun rinciannya adalah

Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak pada desa buyukambuh, Kecamatan bayungkleyuek, Padang.

Adapun ketentuan dari penjualan tersebut yaitu :

Tanah tersebut memiliki batas pada bagian barat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Amiruddin Fatal. Pada bagian timur tanah tersebut berbatasan dengan sungai angke bayungkleyuek. Pada bagian utara berbatasan langsung dengan wak keling. Dan pada bagian selatan dari tamah tersebut berbatasan dengan tanah milik wak ijo.

Adapun dengan syarat serta ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya dalam 4 (empat pasal, dibawah berikut ini:

Pasal 1 Harga

Berdasarkan kesepakatan atas jual beli tanah tersebut telah disetujui bahwa harga tanah seluas 10 ribu meter persegi tersebut adalah Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).

Pasal 2 Cara Pembayaran

Untuk melakukan pembayaran dan tanda jadi maka pihak kedua seperti yang disebutkan diatas akan membayar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Adapun uang tersebut akan dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2020 oleh pihak ke dua.

Pasal 3 Jaminan dan Saksi

Adapun bahwa pihak pertama akan memberikan sebuah jaminan yang digunakan sebagai bukti bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah sebenarnya benarnya milik pribadi dari pihak pertama serta tidak ada pihak lain yang ikut berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Pihak pertama juga akan menjamin dengan memperkuat sesuatu pernyataan dengan cara menghadirkan saksi sejumlah dua orang yang akan ikut menandatangani surat perjanjian ini.

Berikut adalah nama saksi yang akan ikut menandatangani

Saksi I

Nama               : Mak Beti

Umur               ; 18 Tahun

Pekerjaan         : Guru sd

Alamat             : Jl. Rampaikembang nomor 316 Sidocantik Asahan utara

Nama diatas sebagai saksi I (pertama)

 

Saksi II

Nama               : Rahmawati Sukarnoputri

Umur               ; 52 Tahun

Pekerjaan         : Wirasawasta

Alamat             : Jl. Rampaiwilis nomor 136 Sidocantik Asahan barat

 

Nama diatas sebagai saksi II (kedua)

Pasal 4 Penyerahan

Adapun pihak pertama akan berjanji dan mengikat diri dalam pemberian sertifikat tanah yang akan dijual kepada pihak kedua dengan ketentuan yaitu selambat-lambatnya 10 hari sejak pihak kedua sudah melunasi semua pembayaran yang telah disepakati bersama sama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan jumlah dua tangkap serta dilengkapi dengan material. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang berlaku sama antara pihak pertama maupun pihak ke dua. Pernyataan yang dituliskan ini dibuat dalam keadaan sadar dan sebenar benarnya tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Dibuat              : di padang panjang

Tanggal            : 12 April 2019

Pihak Pertama                                                                                           Pihak Kedua

 

CRISTIANO RONALDO                                                                             LIONEL MESSI

 

Saksi –saksi

 

Surat Jual Beli Tanah di Perkampungan

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Martha Sihampuan

Umur               ; 25 Tahun

Pekerjaan         : Pegawai Negeri Sipil

Alamat             : Dusun Jirayu RT 09/08  Simalungun Utara, Sokaraja Banyumas

Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama atau penjual

Nama               : Bilqis Hasibuan Pradani

Umur               ; 48 tahun

Pekerjaan         : Wirasawasta

Alamat             : Jl. Lormes Utara Pulau Kota Simalungun Barat, Sokaraja

Dengan dikeluarkannya surat ini kami memberikan pernyataan bahwa pada hari senin tanggal 23 Juli 2020 (dua puluh tiga juli dua ribu dua puluh) telah disepakati ikrar perjanjian antara pihak pertama serta pihak kedua dalam jual beli sebidang tanah yang berukuran 150 m2 (seratus lima puluh) dengan harga senilai 67.000.000 (enam puluh tujuh juta rupiah). Pembayaran dari transaksi tersebut dilakukan dihadapan para saksi saksi yang ada.

Batas tanah

Tanah yang dijual memiliki ketentuan sebagai berikut, untuk tanah di bagian barat akan berbatasan dengan tanah kuburan, sementara itu untuk tanah di bagian timur akan berbatasan langsung dengan tanah milik Anwar Ibrahim. Untuk bagian utara akan berbatasan langsung dengan John Wilis dan untuk bagian selatan akan berbatasan langsung dengan tanah Joko Widodo.

Surat perjanjian ini dibuat dan terhitung hari jumat pada tanggal 13 Mei 2020 tanah yang dimaksud sudah menjadi kepemilikan pihak kedua secara sah. Habibi telah disetujui dan juga telah disepakati antara pihak pertama maupun pihak kedua. Surat pernyataan ini dibuat secara sadar dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat jual beli tanah ini dituliskan oleh kedua belah pihak. Surat ini kuat secara hukum dan baik pihak pertama ataupun pihak kedua sudah menandatangani surat perjanjian ini oleh karena itu surat ini absah dan menjadi pertanda pindahkan kepemilikan tanah dari pihak pertama ke pihak kedua.

Sokaraja 2 Mei 2019

 

 

 

Pihak I Penjual                                                                         Pihak II Pembeli

 

Martha Sihampuan                                                                    Bilqis Pradani

 

Saksi

 

Alexandro Daddarip                   Dani Simatupang Abwaba

 

 

Surat Jual Beli Tanah Waris

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Maria Khalifa

Umur               ; 29 Tahun

Pekerjaan         : Model

Alamat             : Jl. Sumurpati Air Putih, Kendal

Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama sebagai penjual

Nama               : Mia Tsubasa

Umur               ; 38 Tahun

Pekerjaan         : PNS

Alamat             : Jl. Sipare-Pare kolongajir  Kota Kerang, Kendal

Pihak pertama nantinya akan berjanji untuk menjual tanahnya kepada pihak kedua. Begitupun dengan pihak kedua yang berjanji untuk membeli tanah pihak pertama. Adapun rinciannya adalah

Sebidang tanah dengan luas 270 hektar (dua ratus tujuh puluh ) hektar yang terletak pada desa balaraja, mengundang,  Kendal

Adapun ketentuan dari penjualan tersebut yaitu :

Tanah tersebut memiliki batas pada bagian barat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Amami Ozawa. Pada bagian timur tanah tersebut berbatasan dengan Kuburan . Pada bagian utara berbatasan langsung dengan Hasan Firdaus Suyuti . Dan pada bagian selatan dari tamah tersebut berbatasan dengan tanah milik Lutfi Arianyo .

Adapun dengan syarat serta ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya dalam 4 (empat pasal, dibawah berikut ini:

Pasal 1 Harga

Berdasarkan kesepakatan atas jual beli tanah tersebut telah disetujui bahwa harga tanah seluas 270  hektar tersebut adalah Rp.1.000.000.000 (satu miliar ).

Pasal 2 Cara Pembayaran

Untuk melakukan pembayaran dan tanda jadi maka pihak kedua seperti yang disebutkan diatas akan membayar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Adapun uang tersebut akan dibayarkan pada tanggal 11 Mei 2020 oleh pihak ke dua.

Pasal 3 Jaminan dan Saksi

Adapun bahwa pihak pertama akan memberikan sebuah jaminan yang digunakan sebagai bukti bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah sebenarnya benarnya milik pribadi dari pihak pertama serta tidak ada pihak lain yang ikut berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Pihak pertama juga akan menjamin dengan memperkuat sesuatu pernyataan dengan cara menghadirkan saksi sejumlah dua orang yang akan ikut menandatangani surat perjanjian ini.

Berikut adalah nama saksi yang akan ikut menandatangani

Saksi I

Nama               : Cristiano Ronaldo

Umur               ; 19 Tahun

Pekerjaan         : Guru sd

Alamat             : Jl. Bumiayu, Malika, Kendal

Nama diatas sebagai saksi I (pertama)

 

Saksi II

Nama               : Jiwa Laksana

Umur               ; 52 Tahun

Pekerjaan         : Wirasawasta

Alamat             : Jl. pagar ayu indra, kendal

Nama diatas sebagai saksi II (kedua)

Pasal 4 Penyerahan

Adapun pihak pertama akan berjanji dan mengikat diri dalam pemberian sertifikat tanah yang akan dijual kepada pihak kedua dengan ketentuan yaitu selambat-lambatnya 18 hari sejak pihak kedua sudah melunasi semua pembayaran yang telah disepakati bersama sama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan jumlah dua tangkap serta dilengkapi dengan material. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang berlaku sama antara pihak pertama maupun pihak ke dua. Pernyataan yang dituliskan ini dibuat dalam keadaan sadar dan sebenar benarnya tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Perjanjian ini dilakukan dengan keadaan sadar antara kedua belah pihak tanpa intervensi oleh siapapun.

Kendal, 24 september  2019

 

 

 

Pihak Pertama (I)                                                         Pihak Kedua (II)

 

Maria Khalifa                                                              Mia Tsubasa

 

Saksi                                                                            Ketua RT

 

CRISTIANO RONALDO  Ketua RW                                               JIwa Laksana

 

 

Surat Jual Beli Tanah Yang Singkat

Surat Keterangan Jual Beli tanah

Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Cristiano Ronaldo

Umur               ; 19 Tahun

Pekerjaan         : Pegawai Negeri Sipil

Alamat             : Jalan nyangka simakat, Bogor

Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama

Nama               : Lionel Messi

Umur               ; 60 Tahun

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat             : Jalan nyangkut Simakut, Bogor

Sebagai pihak kedua

Surat ini menjelaskan keterangan bahwasanya pihak pertama akan menjual tanah kepada pihak kedua dengan luas 50 hektare yang ada di Jalan nyangkut Simingkut dengan harga Rp, 450.000.000 empat ratus lima puluh juta rupiah.

Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat oleh kedua belah pihak, ditandatangani dan diberi materai. Ditulis dengan sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dengan pihak manapun. Jika terdapat suatu kesalahan dan kekeliruan ke depannya maka surat ini akan diubah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama                                                                 Pihak Kedua

 

Saksi

 

Surat Jual Beli Tanah Lengkap (Harga Tinggi)

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Wahyu Nur Prabowo

Umur               ; 26 Tahun

Pekerjaan         : Guru Agama Islam

Alamat             : Jl. Raya Gombong Sumpiuh, Banyumas

Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama sebagai penjual

Nama               : Khoerul Huda

Umur               ; 37 Tahun

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat             : Jl. Pangonan, Ketanda, Banyumas

Pihak pertama nantinya akan berjanji untuk menjual tanahnya kepada pihak kedua. Begitupun dengan pihak kedua yang berjanji untuk membeli tanah pihak pertama. Adapun rinciannya adalah

Sebidang tanah dengan luas 300 hektar (tiga ratus hektar) yang terletak pada desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Banyumas

Adapun ketentuan dari penjualan tersebut yaitu :

Tanah tersebut memiliki batas pada bagian barat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Amiruddin Badawi. Pada bagian timur tanah tersebut berbatasan dengan Danau Kembangan . Pada bagian utara berbatasan langsung dengan Tanah milik Anggoro Suyuti . Dan pada bagian selatan dari tamah tersebut berbatasan dengan tanah milik Risang Rahutomo .

Adapun dengan syarat serta ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya dalam 4 (empat pasal, dibawah berikut ini:

Pasal 1 Harga

Berdasarkan kesepakatan atas jual beli tanah tersebut telah disetujui bahwa harga tanah seluas 300  hektar tersebut adalah Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 2 Cara Pembayaran

Untuk melakukan pembayaran dan tanda jadi maka pihak kedua seperti yang disebutkan diatas akan membayar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Adapun uang tersebut akan dibayarkan pada tanggal 11 februari 2020 oleh pihak ke dua.

Pasal 3 Jaminan dan Saksi

Adapun bahwa pihak pertama akan memberikan sebuah jaminan yang digunakan sebagai bukti bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah sebenarnya benarnya milik pribadi dari pihak pertama serta tidak ada pihak lain yang ikut berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Pihak pertama juga akan menjamin dengan memperkuat sesuatu pernyataan dengan cara menghadirkan saksi sejumlah dua orang yang akan ikut menandatangani surat perjanjian ini.

Berikut adalah nama saksi yang akan ikut menandatangani

Saksi I

Nama               : Muhammad Shohibun Amiin

Umur               ; 19 Tahun

Pekerjaan         : PNS

Alamat             : Jl. Sawahlonta, Marukabar, Banyumas

Nama diatas sebagai saksi I (pertama)

Saksi II

Nama               : Hunan Hurusiri

Umur               ; 52 Tahun

Pekerjaan         : Pensiunan

Alamat             : Jl. pagar Rohayani, Banyumas

Nama diatas sebagai saksi II (kedua)

Pasal 4 Penyerahan

Adapun pihak pertama akan berjanji dan mengikat diri dalam pemberian sertifikat tanah yang akan dijual kepada pihak kedua dengan ketentuan yaitu selambat-lambatnya 20 hari sejak pihak kedua sudah melunasi semua pembayaran yang telah disepakati bersama sama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan jumlah dua tangkap serta dilengkapi dengan material. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang berlaku sama antara pihak pertama maupun pihak ke dua. Pernyataan yang dituliskan ini dibuat dalam keadaan sadar dan sebenar benarnya tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Perjanjian ini dilakukan dengan keadaan sadar antara kedua belah pihak tanpa intervensi oleh siapapun.

Banyumas, 24 Februari  2019

 

 

 

Pihak Pertama (I)                                                         Pihak Kedua (II)

 

Wahyu Nur Prabowo                                                              Khoerul Huda

 

Saksi                                                                            Ketua RT

 

MUHAMMAD SHOHIBUN AMIN Ketua RW                                               HUNAN HURUSIRI