Cara Penulisan dan Contoh Surat Teguran

Surat teguran merupakan salah satu jenis surat tertulis yang memiliki Tujuan untuk menegur atau menyampaikan sesuatu kepada karyawan yang dianggap telah melakukan hal yang tidak semestinya. Surat teguran sangatlah penting untuk dibuat, pasalnya surat teguran ini merupakan cara menyampaikan suatu pesan teguran secara sopan dan legal. Dengan begitu pesan anda bisa tersampaikan tanpa mengkhawatirkan perasaan si penerimannya.

Sama layaknya dengan surat pada umumnya, surat teguran juga memiliki struktur penulisan, kaidah penulisan yang baku. Tidak boleh seenaknya kita tulis. Untuk itu, disini kami akan memberikan contoh tentang surat teguran dengan berbagai kasus. Sehingga akan menjadi referensi dalam menuliskan surat teguran ke depannya. Berikut ini ulasannya.

Contoh Surat Teguran Atas Pelanggaran Disiplin

Kepada siapa saja yang melanggar ketentuan tata tertib dan peraturan bekerja pastinya bisa mengakibatkan hal yang tidak baik. Untuk itu pihak manajemen Personalia biasanya memantau apakah karyawan tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. Apabila terjadi indikasi pelanggaran maka pihak manajer Personalia berhak memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.

Loading...

Surat Teguran Atas Pelanggaran Disiplin di Perusahaan ABC

Indra Bumining Jagad

Jalan Lutis Bengkuang No 11 Depok Telephone        : 0856565665

Surat Peringatan

Nomor: 79/IJ/28/2020

Surat Peringatan ini ditujukan kepada yang terhormat

Nama               : Raisa Trimisani

Jabatan                        : Staff Warehouse

Didasarkan pada bukti yang kami temukan di lapangan. Kami mendapatkan kesimpulan untuk memberikan surat peringatan karena saudara yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran seperti :

  1. Melakukan pelanggaran indisipliner karena telamat masuk jam kerja terlalu sering sebanyak 7 kali dalam kurun waktu satu minggu.

Berdasarkan tata tertib dan aturan yang diberlakukan di perusahaan yang menyatakan bahwa setiap karyawan yang bekerja di wajibkan untuk selalu datang ke kantor tepat waktu dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkan jam kerja sebelum waktu jam kerja berakhir sesuai dengan ketentuan.

Surat peringatan ini diedarkan dengan tujuannya adalah : :

Bertujuan untuk memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk selalu melaksanakan disiplin kerja yang sesuai dengan aturan tata tertib perusahaan dalam melakukan setiap pekerjaan.

Pemberian Sanksi:

Berdasarkan dengan pernyataan diatas tentang pelanggaran kedisiplinan maka pihak perusahaan akan memberikan konsekuensi berupa sanksi yaitu pelarangan dalam menggunakan berbagai fasilitas Perusahaan antara lain. :

1.Peralatan Elektronik

2.Kendaraan Perusahaan

Ketentuan pelanggaran ini dikeluarkan dan mulai diberlakukan sejak surat ini diedarkan sampai tanggal 20 Septermber 2020. Dengan begitu kami berharap agar saudara yang bersangkutan dapat selalu mematuhi surat ini sebagaimana mestinya. Nantinya jika terdapat suatu kesalahan dan kesalahan pahalanya dalam surat yang kami keluarkan ini. Maka kami berhak memperbaikinya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Jambi, 10 Agustus 2020

 

Surat Teguran Pegawai Negeri

Tidak hanya dalam urusan perusahaan swasta. Pada badan kepegawaian negeri atau di berbagai instansi pemerintah juga sering kita temui adanya pelanggaran. Pelanggaran pelanggaran ini tentu saja sangat merugikan terhadap negara karena pihak pegawai negeri memiliki tugas untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat. Namun jika mereka malah menyelewengkan tugasnya tentu saja mereka patut dikenai sanksi yang berlaku. Adapun pengeluaran sanksi ini bisa dengan menggunakan surat teguran.

Pemerintah Kota Kabupaten Banyumas

Dinas Ketenaga Kerjaan

Jalan Merdeka Raya Nomor 17 Kabupaten Banyumas

Surat Teguran

Nomor             : 87268/iue/2019

Dengan segala hormat surat teguran ini kami ditujukan kepada Saudara

Nama               : Kris Hatta

Jabatan           : Staff Administrasi dan Humas

NIP                  : 00987654443357

Diberikannya surat ini kepada saudara yang bersangkutan karena berdasarkan peraturan serta keputusan tata tertib di kantor. Saudara terindikasi melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja selama 8 hari berturut-turut tanpa mengeluarkan surat ijin yang beralasan khusus.

Oleh sebab itu, keputusan kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Banyumas mengeluarkan surat peringatan dan teguran pertama atas dilakukannya pelanggaran disiplin.

Kurang lebih selama 35 ( tiga puluh lima ) hari masa berlaku surat ini atau 1 ( satu ) bulan lebih 5 hari dari  surat ini diedarkan. Jika selama masa diberlakukan sanksi yang bersangkutan tidak lagi melakukan pelanggaran disiplin dan memperbaiki serta mematuhi aturan yang dibuat perusahaan, maka aturan tidak diberlakukan kembali.

Tapi jika yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran maka Dinar Ketenagakerjaan Banyumas akan melakukan pemuturan kontrak kerja. Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji bulanan sebesar 15% yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya

Medan, 20 September 2020

Kepala Dinas Tenaga Kerja.

 

 

Sukimin

 

Surat Teguran Atas Tindakan Kelalaian

Suatu perbuatan yang tidak melanggar tapi berhak untuk mendapatkan surat teguran adalah suatu perbuatan karena sebuah kelalaian. Sebagai seorang pekerja seharusnya kita bertindak profesional dalam melakukan pekerjaan. Jangan sampai pekerjaan yang kita lakukan jadi berantakan karena tidak hanya merugikan diri sendiri namun bisa merugikan bahkan untuk pihak kantor itu sendiri. Untuk itu siapa saja yang melakukan kelalaian dalam pekerjaannya berhak untuk mendapatkan surat teguran yang isinya agar selalu berhati hati dan tidak ceroboh bahkan bisa jadi mereka juga dikenakan sanksi sesuai tingkat keparahan kelalaian yang telah dilakukan. Sanksi dari tindakan kelalaian juga bisa sama dengan sanksi pada tindakan pelanggaran.

PT Langit Jagat Raya

Jalan Indah Jaya Nomor 100 Kecamatan Undianas Kabupaten Bengkaleng

Surat Teguran

Nomor             : 054//YH/8899/2020

Dengan diterbitkanya surat teguran ini berkaitan dengan:

Nama               : Lucinta Luna Maya Estianti

Jabatan           : Karyawan Supervisor Marketing  PT Langit Jagat Raya

Didasari pada peraturan tentang perusahaan yang membahas tentang kelalaian pegawai dalam melakukan tugas stok barang. Maka dengan ini saudara terbukti melakukan pelanggaran tersebut dan berhak menerima konsekuensi berupa sangsi dan teguran yang akan kami keluarkan.

Surat peringatan ini diedarkan dengan tujuannya adalah : :

Bertujuan untuk memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk selalu melaksanakan disiplin kerja yang sesuai dengan aturan tata tertib perusahaan dalam melakukan setiap pekerjaan.

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa :

Dibatalkannya hak mendapatkan tunjangan makan selama waktu yang telah ditentukan dari mulai tanggal 20 september 2020 sampai 27 sepetember 2020.

Ada beberapa perhatian yang wajib diketahui yaitu :

Setiap pegawai di perusahaan PT Langit Jagat Raya hanya akan diberlakukan surat teguran atau surat peringatan hanya sebanyak 1 kali. Untuk berikutnya jika masih melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, maka perusahaan akan memberikan sanki SP 1 atau surat peringatan pertama. Oleh karena itu kami berharap hal ini untuk bisa menjadi sebuah pelajaran sehingga kedepannya proses aktifitas dan pekerjaan yang ada di perusahaan tidak akan mengalami hambatan di masa yang akan datang, mohon maaf atas kekurangan kami dari pihak perusahaan terimakasih atas perhatiannya dan kerjasamanya.

Purwokerto, 20 Septemeber 2020

Langit Jagat Raya

 

Manager HRD

Haidar Anamawi

 

Surat Teguran Untuk Tenaga Pendidik

SMA Negeri 1 Sumpiuh

Jalan Odong-Odong, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas

Surat Teguran

Nomor             : 098/tgl/790/2020

Kepada yang terhormat diterbitkanya surat teguran ini berkaitan dengan:

Nama               : Adinda Rahayu Wijayanti

Jabatan           : Guru Mata Pelajaran Bahasa Korea

Assalamualaikum wr,wb

Dengan segala hormat kepada saudara Ibu Adinda Rahayu Wijayanti. Hal tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya surat ini kami ingin memberitahukan kepada ibu Adinda Rahayu Wijayanti karena telah melakukan suatu pelanggaran indisipliner yang telah ditentukan dalam peraturan dan tata tertib Sekolah SMA Negeri Sumpiuh . Untuk jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh sudara yang namanya tercantum diatas adalah sebagai berikut :

Saudara sudah tidak mematuhi aturan dari sekolah dengan melakukan pelanggaran indisipliner sebagai guru dengan sengaja meninggalkan waktu mengajar aktif di sekolah tanpa adanya keterangan atau surat izin yang jelas. Dikarenakan poin pertama saudara Adinda Rahayu Wijayanti juga telah terindikasi dalam mengabaikan hak-hak peserta didik di sekolah ini dalam mendapatkan pengajaran mata pelajaran korea sebagaimana mestinya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya gangguan proses belajar mengajar di Sekolah ini hal tersebut terbukti bahwa banyaknya anak-anak yang keluar kelas dan membuat keributan akibat dari perbuatan saudara tidak berada dalam kelas.

Berdasarkan sebuah pelanggaran Attached tertib dan aturan yang telah dilakukan diatas dengan pihak sekolah SMA Negeri Sumpiuh memberikan sanksi kepada saudara yaitu ibu Adinda Rahayu Wijayanti. Adapun sanksi yang diberlakukan pada yang bersangkutan adalah :

Diberhentikannya kewenangan untuk mengajar mata pelajaran Bahasa Korea selama 1 semester.

Saudara yang dicantumkan namanya diatas diwajibkan selama 1 semester di tahun ajaran 2020/2021 untuk melakukan piket kantor.

Demikian  surat pemberitahuan teguran dan peringatan ini kami buat  kepada saudara yang bersangkutan. Semoga bisa dimaklumi dan diperhatikan dengan baik-baik surat teguran ini. Kami berharap agar kedepannya kejadian ini tidak akan kembali terulang lagi yaitu pelanggaran indisipliner seperti ini yang memberikan dampak kepada  terganggunya disiplin dan keamanan di Sekolah SMA Negeri 1 Sumpiuh inu. Atas perhatian dan rasa tanggung jawabnya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum wr.wb

SUMPIUH 2 September 2020

Kepala Sekolah SMA Negeri Sumpiuh

 

Sucipto. MPd.

 

Surat Teguran Untuk Murid

Sebagai siswa di sekolah seharusnya kita mentaati peraturan yang berlaku. Karena di sekolah biasanya sudah terdapat suatu peraturan tata tertib yang mengikat semua murid bahkan semua elemen sekolah. Apabila kita melanggar salah satu tata tertib tersebut pastinya kita patut mendapatkan sebuah sanksi atas perbuatan kita. Perbuatan pelanggaran yang sering dilakukan disekolah antara lain seperti membolos, terlambat, tidak mengerjakan proyek tugas dan lain sebagainya.

SMK 2 Sokaraja

Jln. Getuk Goreng Nomor 15 Sokaraja

Surat Teguran

Nomor             : 134/Siswa/Konseling

Diterbitkanya surat teguran ini berkaitan dengan:

Nama                           : Gita Husna Mirza

Kelas/kejujuran        : Kelas 11 Jurusan Tata Boga

Dengan segala hormat,

Berdasarkan hasil rapat yang telah kami lakukan dengan Kepala Sekolah SMK 2 Sokaraja, dan juga telah mempertimbangkan asas-asas lembaga pendidikan tata tertib dan peraturan bahwasanya kami ingin menyampaikan pemberitahuan berkaitan dengan pelanggaran yang akan kami rujukan kepada orang tua/wali anak kami yang bernama Gita Husna Mirza bahwa yang bersangkutan telah melanggar tata tertib tentang disiplin sekolah. Pelanggaran yang telah dilakukan sudara adalah sebagai berikut:

Terhitung selama 10 hari berturut-turut siswa yang bersangkutan diatas tidak masuk sekolah seperti biasa tanpa pemberitahuan, alasan dan keterangan yang jelas kepada pihak sekolah. Dan beberapa minggu sebelumnya yang Andanda juga sering terlambat datang ke sekolah.

Untuk kebaikan dan perkembangan ananda Gita Husna Mirza dengan ini, kami dari pihak sekolah akan memberikan surat teguran dan peringatan atas kesalahan yang telah dilakukan. Diharapkan kepada orang tua maupun wali yang mewakili atau orang lain yang paling bertanggung jawab atas diri ananda diatas dapat memenuhi undangan untuk datang ke  pihak sekolah pada hari senin tanggal 13 Mei 2020 untuk melakukan diskusi  mediasi dan sharing bersama.

Diharapkan untuk menjadi perhatian sebagai orang tua dari Gita Husna Mirza, kami mengharapkan kehadiran bapak/ibu.

Jika surat ini diabaikan, tidak ditindaklanjuti serta orang tua dari ananda tidak dapat memenuhi undangan dan panggilan kami selaku dari pihak sekolah akan memberikan sanksi lanjutan yaitu dengab mengeluarkan ananda dari Sekolah SMK 2 Sokaraja ini. Hal ini sudah dituangkan dalam peraturan tetapi tertib akademik di sekolah ini.

Terimakasih atas perhatian,  kesediaan dan kerjasama bapak ibu orang tua yang bersangkutan . Kiranya diharapkan pertemuan ini kelak akan memberikan dampak positif kebaikan kepada kemajuan proses belajar ananda kami.

Sokaraja 10 Februari 2020

Kepala Sekolah SMK 2 Sokaraja

Irfan Mahmud

 

Surat Teguran Atas Pelanggaran Karyawan Swasta

Surat Teguran

PT MALAM YANG INDAH

Jalan Bulan dan Bintang Jakarta Utara Telephone : 08254165465

Surat Peringatan

Nomor: 79/IJ/28/2019

Surat Peringatan ini ditujukan kepada yang terhormat

Nama               : Wahyu Nur Prabowo

Jabatan                        : Karyawan Magang

Alamat: Jl Gunung Mujil, Sokaraja Banyumas

Didasarkan pada bukti yang kami temukan di lapangan. Kami telah menemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan saudara yaitu :

  1. Pelanggaran indisipliner dikarenakan telah tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Mengacu pada aturan yang sudah diberlakukan di perusahaan PT Malam Yang Indah. Bahwa setiap pegawai dan semua elemen civitas perusahaan tak terikat dan tak terkecuali bagi pegawai, karyawan, Staff untuk diwajibkan untuk selalu datang ke lokasi kerja setiap hari kerja secara tepat waktu dan dilarang untuk meninggalkan lokasi kerja sebelum waktu tersebut berakhir.

Surat peringatan ini diedarkan dengan tujuannya adalah : :

Bertujuan untuk memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk selalu melaksanakan disiplin kerja yang sesuai dengan aturan tata tertib perusahaan dalam melakukan setiap pekerjaan.

Pemberian Sanksi:

Berdasarkan dengan pernyataan diatas tentang pelanggaran kedisiplinan maka pihak perusahaan akan memberikan konsekuensi berupa sanksi yaitu pelarangan dalam menggunakan berbagai fasilitas Perusahaan antara lain. :

1.Makan Siang

2.Kendaraan Jemputan

Adapun ketentuan pelarangan tersebut kali keluarkan dan berlaku mulai dari dikeluarkannya surat ini sampai 13 September 2020. Dengan begitu kami berharap agar saudara yang bersangkutan dapat selalu mematuhi surat ini sebagaimana mestinya. Nantinya jika terdapat suatu kesalahan dan kesalahan pahalanya dalam surat yang kami keluarkan ini. Maka kami berhak memperbaikinya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

 

Jakarta , 13 Sptember 2019