21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK

21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK

21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK

Hariannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 21 dari 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, Senin (3/9/2018). Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Afdhal Fauza, belum ditahan lantaran sedang dirawat di rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan, yaitu Polda Metro Jaya, Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Selatan, Rutan KPK gedung K4, dan Polres Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriyati.

Salah satu tersangka, Syamsul Fajrih, mengatakan dirinya belum akan mundur sebagai anggota DPRD Malang. KPK melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Selain itu, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima gratifikasi terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Penetapan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Baca juga:
– KPK Mensinyalir Adanya Tindak Korupsi Di Kedubes RI Malaysia
– Sepak Terjang Pilkada DKI, Kini Giliran Anies Baswedan Dituduh Lakukan Korupsi

Loading...

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, untuk kasus gratifikasi para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.